Situs Polri Berstatus Under Construction


Halaman resmi Kepolisian RI kini berstatus 'under construction' setelah diretas sejak Senin siang kemarin, 16 Mei 2011. "Konten sedang dipelajari oleh tim kami, memang sementara tidak dioperasionalkan dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam keterangan pers di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, hari ini, Selasa 17 Mei 2011.

Situs resmi Polri di alamat: www.polri.go.id itu didominasi warna hitam setelah diretas. Pengunjung diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.

Perusakan laman resmi Polri itu dikategorikan kejahatan dunia maya atau cyber crime. "Mereka merusak sistem informasi situs Polri secara ilegal," ucapnya. Kini penyidik kepolisian masih menyelidiki kasus yang tergolong kejahatan antar negara atau trans nasional ini. "Bisa saja pelakunya bukan berada di Indonesia," kata dia.

Ancaman hukuman bagi peretas Situs Polri ini adalah 8 tahun penjara, sesuai pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU Nomor 11 Tahun 2008). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik, mengakibatkan suatu pelanggaran hukum.

Share