What is Cybercrime ?


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Selengkapnya >>>

Kejahatan Teknologi Informasi


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.

Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.

Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Selengkapnya >>>

Hacker VS Cracker


Hackers are like kids putting a 10 pence piece on a railway line to see if the train
can bend it, not realising that they risk de-railing the whole train
(Mike Jones: London interview).

Untuk mempelajari masalah keamanan, ada baiknya juga mempelajari
aspek dari pelaku yang terlibat dalam masalah keamanan ini, yaitu para
hackers and crackers. Buku ini tidak bermaksud untuk membahas secara
terperinci masalah non-teknis (misalnya sosial) dari hackers akan tetapi
sekedar memberikan ulasan singkat.

Istilah hackers sendiri masih belum baku karena bagi sebagian orang
hackers mempunyai konotasi positif, sedangkan bagi sebagian lain
memiliki konotasi negatif. Bagi kelompok yang pertama (old school), untuk
pelaku yang jahat biasanya disebut crackers. Batas antara hacker dan
cracker sangat tipis. Batasan ini ditentukan oleh etika. moral, dan integritas
dari pelaku sendiri. Untuk selanjutnya dalam buku ini kami akan
menggunakan kata hacker sebagai generalisir dari hacker dan cracker,
kecuali bila diindikasikan secara eksplisit.

Paul Taylor dalam disertasi PhDnya [47] mengungkapkan adanya tiga
kelompok, yaitu Computer Underground (CU), Computer Security Industry (CSI), dan kelompok akademis. Perbedaan antar kelompok ini kadangkadang
tidak tegas.

Untuk sistem yang berdomisili di Indonesia secara fisik (physical) maupun
lojik (logical) ancaman keamanan dapat datang dari berbagai pihak.
Berdasarkan sumbernya, acaman dapat dikategorikan yang berasal dari luar
negeri dan yang berasal dari dalam negeri. Acaman yang berasal dari luar
negeri contohnya adalah hackers Portugal yang mengobrak-abrik beberapa
web site milik pemerintah Indonesia.

Berdasarkan motif dari para perusak, ada yang berbasis politik, eknomi, dan
ada juga yang hanya ingin mencari ketenaran. Masalah politik nampaknya
sering menjadi alasan untuk menyerang sebuah sistem (baik di dalam
maupun di luar negeri). Beberapa contoh dari serangan yang menggunakan
alasan politik antara lain:

• Serangan dari hackers Portugal yang mengubah isi beberapa web site
milik pemerintah Indonesia dikarenakan hackers tersebut tidak setuju
dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di Timor Timur.
Selain mengubah isi web site, mereka juga mencoba merusak sistem
yang ada dengan menghapus seluruh disk (jika bisa).

• Serangan dari hackers Cina dan Taiwan terhadap beberapa web site
Indonesia atas kerusuhan di Jakarta (Mei 1998) yang menyebabkan etnis
Cina di Indonesia mendapat perlakukan yang tidak adil. Hackers ini
mengubah beberapa web site Indonesia untuk menyatakan ketidaksukaan
mereka atas apa yang telah terjadi.

• Beberapa hackers di Amerika menyatakan akan merusak sistem milik
pemerintah Iraq ketika terjeadi ketegangan politik antara Amerika dan
Irak.
Selengkapnya >>>

Teroris Dunia Maya


Terorisme cyber merupakan aktivitas para teroris di dunia maya. Kehadiran kelompok teroris dengan menggunakan internet sebagai kendaraannya merupakan sebuah fenomena baru dan hal ini mengalami peledakan pertumbuhan dalam 1 dasawarsa ini.

Estimasi tentang jumlah situs kelompok teroris yang aktif berbeda-beda, karena memang sangat sulit untuk mengukur dan mengawasinya. Tetapi dalam konsensus tahun 1996 hanya tercatat 100 website yang bernuansa teroris dan sampai hari ini telah tercatat lebih dari 5.000 website yang berbau teroris atau yang dicurigai sebagai situs teroris).

Hal ini berdasarkan penelitian dan tercantum dalam Foreign Terrorist Organisations, US Department of State, bahwa organisasi ini sudah melakukan kegiatan secara online dan berbagai bentuk aktifitas online juga.

Setelah peristiwa 9/11, pemerintah dan publik di seluruh dunia terbelalak dengan aksi para teroris dan tentu saja internet merupakan salah satu cara paling ampuh dalam melakukan koordinasi. Banyak artikel telah ditemukan dan diperiksa oleh intelijen terkait aktivitas teroris.

Media internet terbukti digunakan untuk koordinasi dari komputer Al-Qaeda di Afghanistan dan internet digunakan untuk mengumpulkan informasi intelijen dan tentu saja mengirimkan informasi tersebut dalam bentuk enkripsi (diacak).

Definisi teroris yang digunakan/dikumpulkan oleh penulis bahwa teroris adalah ‘Taktik bermotif politik yang melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan atau kekerasan dimana mengejar publisitas dan merupakan hal yang paling penting untuk mencapaiannya’. Saat ini publisitas yang paling besar pengaruhnya adalah internet dan teroris tersebut menggunakan media internet ini untuk melakukan propaganda dan komunikasi/koordinasi.

Pertumbuhan penggunaan internet oleh kelompok teroris merupakan salah satu kunci bahwa internet merupakan kunci penting dalam melakukan komunikasi di antara mereka, kemudahan akses bagi pengguna di seluruh dunia, keberhasilan internet menembus koridor hukum seperti sensor informasi berbeda-beda di sebuah negara, sangat cepat mengalir, ‘always on’, biaya murah, anonimitas dalam berkomunikasi dan tentu saja lingkungan multimedia.
Selengkapnya >>>

Situs Polri Berstatus Under Construction


Halaman resmi Kepolisian RI kini berstatus 'under construction' setelah diretas sejak Senin siang kemarin, 16 Mei 2011. "Konten sedang dipelajari oleh tim kami, memang sementara tidak dioperasionalkan dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam keterangan pers di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, hari ini, Selasa 17 Mei 2011.

Situs resmi Polri di alamat: www.polri.go.id itu didominasi warna hitam setelah diretas. Pengunjung diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.

Perusakan laman resmi Polri itu dikategorikan kejahatan dunia maya atau cyber crime. "Mereka merusak sistem informasi situs Polri secara ilegal," ucapnya. Kini penyidik kepolisian masih menyelidiki kasus yang tergolong kejahatan antar negara atau trans nasional ini. "Bisa saja pelakunya bukan berada di Indonesia," kata dia.

Ancaman hukuman bagi peretas Situs Polri ini adalah 8 tahun penjara, sesuai pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU Nomor 11 Tahun 2008). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik, mengakibatkan suatu pelanggaran hukum.
Selengkapnya >>>

'k1ll.th3.tv,' Identitas Penjebol Situs Polri?


Situs Polri yang dijebol meninggalkan sebuah jejak. 'k1ll@th3.tv', yang tertera pada akhir laman bisa jadi merupakan identitas peretas yang membobol dan mendeface situs resmi www.polri.go.id.

Ketika ditelusuri langsung ke alamat tersebut, Kamis (16/5/2011) memang hanya menemukan sebuah laman bergambar sebuah televisi dengan layar pecah di ujung kanan bawahnya.

Namun, ketika dicoba ditelusuri melalui Google, ditemukan kata k1ll.th3.tv yang mengarahkan ke sebuah situs jejaring sosial bernama Nahnumuslim.

Saat dikunjungi, k1ll.th3.tv sepertinya digunakan sebagai nama akun di situs tersebut. Di dalamnya hanya ditemukan 2 buah postingan yang isinya sama persis dengan menyertakan link yang mengarah ke situs Polri yang sudah di deface.

Isi tulisan dalam postingan itu adalah: "pembangkit semangat http://www.polri.go.id/backend/index.html http://ppid.polri.go.id/backend/index.html

http://www.polri.go.id/backend/index.html,"

Seperti dikutip dari keterangan waktunya, kedua tulisan tersebut diketahui diposting pada 16 Mei 2011, pada pukul 05:58 dan 16 May 2011, pada 06:01.

Pada tab info di laman profilnya ditemukan informasi bahwa k1ll.th3.tv telah bergabung dengan Nahnumuslim sejak 30 April 2011. Sedangkan ketika menuju tab Group, ada 4 akun yang diikuti, diantaranya Cyberjihad dan Barisan Mujahidah.

Pantauan www.police-line.tk pukul 17.00 WIB, Senin (16/5/2011) situs Mabes Polri di www.polri.go.id tidak bisa diakses seperti biasanya. Namun, ketika memasukan alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html pada address bar di browser, pengunjung akan menemukan sejumlah tulisan dan sebuah video yang terselip berjudul Doa Hamba Allah yang Prihatin dengan Kondisi Umat Islam.

Video itu berisi doa yang dibacakan Syaikh Muhammad Al Mohaisany yang merupakan Imam Masjid Masjidil Haram di Makah, Arab Saudi dan menampilkan gambar para mujahidin, termasuk pimpinan Al Qaeda, Osama bin Laden yang baru saja tewas tertembak.
Selengkapnya >>>